Alhamdulillah sudah lima tahun berlalu sejak terakhir kali buat paspor. Terakhir tahun 2019, membuat paspor untuk pertama kalinya. Sekarang saatnya memperpanjang paspor. Bagaimana caranya?
Ternyata di kantor imigrasi, proses perpanjangan paspor untuk disabilitas dan lansia tergolong mudah. Bahkan sudah tersedia layanan prioritas.
Alur Perpanjangan Paspor untuk Disabilitas dan Lansia
Sebenarnya alur pelayanan perpanjangan paspor untuk disabilitas dan lansia tidak beda jauh dari umum. kan tetapi, pelayanan paspor untuk disabilitas dan lansia tidak wajib mendaftar via aplikasi.
Disabilitas dan lansia boleh mendaftar via aplikasi M-Paspor. Namun saat tiba di kantor imigrasi, mereka langsung dapat mengantre di tempat pelayanan khusus.
Berikut alur pelayanan perpanjangan paspor untuk disabilitas dan lansia di atas 65 tahun, yaitu:
- Mendaftar antrean prioritas pada petugas satpam yang berjaga
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
- Menyerahkan dokumen perpanjangan paspor kepada petugas loket pendaftaran
- Berfoto buat paspor dan wawancara sama petugas imigrasi
- Bayar biaya perpanjangan paspor via virtual account
- Ambil paspor dengan membawa bukti dokumen pembayaran.
Dokumen Perpanjangan Paspor yang Harus Disiapkan
Secara umum, dokumen yang mesti disiapkan tidak berbeda jauh dari yang non disabilitas dan lansia. Berikut ini berkas-berkas perpanjangan paspor, diantaranya:
1. KTP asli dan fotokopi 1 lembar atau surat perekaman ktp-el.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 1 lembar
3. Akta lahir / buku nikah / ijazah asli dan fotokopi 1 lembar
4. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
5. Surat keterangan pindah WNI bagi orang asing
6. Surat penetapan ganti nama bagi yang sudah berganti nama
7. Materai Rp. 6.000 1 lembar
Saat memfotokopi, tipsnya kita memfotokopinya di atas selembar kertas. Jangan dipotong-potong jadi berukuran kecil. Jika dilanggar, maka akan disuruh fotokopi ulang oleh petugas.
Tenang saja, di Kantor Imigrasi sudah disediakan kios kecil khusus untuk beli materai dan fotokopi. Jadi tidak akan mempersulit kita.
Secara tampilan fisik, tidak ada perbedaan antara paspor khusus disabilitas dan non disabilitas. Keduanya sama saja.
Biaya Perpanjangan Paspor
Sekarang sudah tersedia, beberapa jenis paspor yang bisa kita pilih. Berikut masing-masing biayanya:
1. Paspor biasa (48 halaman) Rp. 350.000
2. Paspor elektronik (48 halaman) Rp. 650.000
3. Layanan Percepatan paspor Rp. 1.000.000
Lama pembuatan paspor biasa 4 hari kerja. Kita bisa mengambil paspor dalam jangka waktu 30 hari kerja. Jika lewat dari itu, paspor kita dianggap hangus dan batal membuat paspor.
Untuk layanan percepatan paspor, biaya belum termasuk pembuatan paspor baru. Jadi misal kita ingin membuat paspor biasa yang selesainya satu hari, maka biayanya Rp. 1.350.000.
Memang biayanya mahal, tetapi paspor bisa selesai pada hari yang sama. Berdasarkan pengalaman pribadi, jika buat paspor pagi hari, maka pukul dua siang sudah bisa diambil.
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik
Dalam pembuatan paspor, tersedia dua jenis paspor yang bisa kita pilih yaitu paspor biasa dan paspor elekttonik. Berikut di bawah ini perbedaaan antara keduanya :
Paspor Biasa | Paspor Elektronik |
Tidak disematkan chip | Terdapat chip |
Memuat data diri pemegang paspor | Data dirinya lengkap, termasuk biometrik wajah dan sidik jari. |
Wajib melalui pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu. | Wajib melalui pemeriksaan imigrasi terlebih dahulu. Dapat langsung melewati auto-gate tanpa pemeriksaan imigrasi |
Sampul paspor tak ada logo elektronik | Pada sampulnya terdapat logo elektronik |
Mudah disimpan dengan cara biasa | Penyimpanan khusus agar chipnya tidak rusak |
Pilih yang mana? Sobat bisa memilih berdasarkan budget dan kemampuan yang dimiliki. Jika tidak mau ribet dalam hal penyimpanan, saran Molzania sobat bisa memilih paspor biasa.
Kalau mau sat-set pas tiba di bandara, bisa pilih menggunakan paspor elektronik. Masa berlaku paspor saat ini 10 tahun dari tanggal pembuatannya.
Tips Pertanyaan Wawancara Pembuatan Paspor
Salah satu hal penting ketika memperpanjang paspor ialah proses wawancara. Saat melakukan perpanjangan paspor kemarin, sebelum berfoto petugas biasanya melakukan interview singkat dulu.
Pak petugasnya akan menanya-nanyai seputar data paspor, mencakup nama, tempat tanggal lahir, dan lain-lain. Tak lupa petugas akan bertanya mengenai tujuan pembuatan paspor.
Saran Molzania, usahakan menjawab dengan jujur semua pertanyaan. Waktu itu, Molzania menjawab untuk keperluan apabila menang lomba. Ya, memang tujuannya untuk itu, kok.
Alhamdulillah, petugasnya tidak mempersulit. Segera menyetujui permohonan paspor milik Molzania.
Segera setelah tahap interview ini, petugas memberikan dokumen untuk pembayaran. Dia juga memberitahu estimasi kapan paspornya selesai.
Cara Pembayaran PaSPOR
Pembayaran paspor dapat dilakukan offline maupun online. Kita bisa melakukan pembayaran di kantor imigrasi, bank, e-commerce minimarket atau pun Kantor Pos.
Saat melakukan pembayaran, pastikan pembayarannya hanya melalui kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah membayar, harap simpan bukti pembayarannya.
Kesimpulan
Sekarang disabilitas dan lansia, tidak perlu repot untuk memperpanjang paspor. Soalnya kantor imigrasi sudah menyediakan pelayanan yanga dapat diakses secara mudah dan nyaman.
Selain melalui aplikasi online, kita bisa memperpanjang paspor di kantor imigrasi juga. Khusus disabilitas dan lansia, pelayanannya bisa dilakukan di tempat. Kalau non disabilitas, wajib pelayanan via online.
Nuhun Molly.
Rasanya ingin sekali memperpanjang pasport. Tapi rencana blum di tahun ini ke LN-nya.
Asa sayang gitu yaa..
Tapi artikel Molly ngebantu banget karena panduannya jelas dan lengkap.
Pas banget nih aku mau perpanjangan paspor juga. Sekarang tuh kalau mau perpanjangan harus daftar lewat aplikasi dulu yaa. Oke deh noted.
Alhamdulillah ya untuk perpanjang paspor ini ada loket khusus yang disabilitas sama lansia. Mengingat antrian jalur umum itu nunggunya luar biasa. Kebetulan tahun lalu saya pertama kali bikin paspor.
pernah nemenin suami perpanjangan pasport di kantor imigrasi, caranya ya sama aja dengan waktu bikin pasport sih dan lama juga prosesnya, hehehe